Pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk sosialisasi dan penyuluhan hukum yang dilaksanakan di Kelurahan Tanah Tinggi Kota Tangerang adalah untuk mengetahui implementasi hukum terkait tindak pidana narkotika jenis baru yang belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan perkembangan narkotika jenis baru di Indonesia. Dalam pengabdian masyarakat ini menggunakan metode sosialisasi dan diskusi untuk memberikan gambaran adanya kekosongan norma hukum mengenai narkotika jenis baru. Sehingga hasil yang di dapat dalam pengabdian masyarakat ini yaitu implementasi hukum terhadap tindak pidana narkotika jenis baru karena hal itu tidak terdapat di dalam Perundang-undangan di Indonesia. Pengimplementasian hukum tersebut dapat digunakan dengan alternatif penafsiran dari para hakim. Penafsiran disini digunakan sebagai kebutuhan hukum dan rasa keadilan yang dianut dalam masyarakat Indonesia. Dari penafsiran dan melihat pada putusan hakim Methylone merupakan zat yang merugikan dan dapat dijangkau dengan ketentuan yang didapat dalam Undang-Undang Narkotika, yang terhadap penyalahgunaannya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa menyampingkan kepastian hukum dan asas legalitas.