Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan jaminan perlindungan terhadap HAM tentang kebebasan beragama di Indonesia dan Thailand serta menjelaskan persamaan dan perbedaan keduanya secara prinsipil. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menitik beratkan pada pendekatan perbandingan dengan mengandalkan kepada data kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Terhadap semua data yang telah terkumpul selanjutnya dilakukan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah menjamin hak atas kebebasan beragama melalui UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Thailand juga telah menjamin perlindungan hak atas kebebasan beragama melalui Konstitusi Thailand 2017 serta melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Thailand. Persamaan antara kedua negara tersebut sama-sama menjamin hak atas kebebasan beragama tidak hanya bagi warga negaranya melainkan juga bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia dan Thailand. Adapun berbagai perbedaan yaitu dalam UUD 1945 prinsip kebebasan beragama yang dianut adalah prinsip HAM universal, sementara Konstitusi Thailand 2017 menggabungkan antara prinsip HAM universal dan prinsip HAM partikular. Konstitusi Thailand 2017 menentukan bahwa Raja Thailand harus beragama Buddha, berbeda dengan UUD 1945 yang tidak menentukan kualifikasi agama bagi seorang Presiden. Hak atas kebebasan beragama dalam UUD 1945 dikelompokkan kedalam hak yang tidak dapat dikurangi, sementara dalam Konstitusi Thailand 2017 hak atas kebebasan beragama merupakan hak yang dapat dikurangi. Sanksi terhadap tindak pidana penodaan agama dalam KUHP Indonesia hanya berupa ancaman pidana penjara, sementara KUHP Thailand memuat sanksi pidana penjara sekaligus pidana denda terhadap pelaku tindak pidana penodaan agama. Disarankan kepada Pemerintah Indonesia agar dapat menyertakan ancaman sanksi denda terhadap tindak pidana penodaan agama dalam KUHP Indonesia. Disarankan pula kepada pemerintah Thailand agar dapat menjadikan hak atas kebebasan beragama sebagai hak yang tidak dapat dikurangi, serta adanya penyebutan dan penyetaraan agama dan kepercayaan lainnya selain buddha dalam konstitusi Thailand.