dayak Ngaju. Kajian ini menggunakan metode penulisan hukum normatif, dengan
pendekatan doktrinal, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual.
Adapun bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil dari kajian ini adalah tindak pidana Narkotika
merupakan kejahatan yang bertentangan dengan prinsip Belom Bahadat, dan …