Penentuan berbagai macam produk vaksin covid-19 yang telah ditentukan oleh pemerintah Indonesia serta janji yang mengadakan produk vaksin covid-19 masih tidak bisa dijamin akan kehalalannya, thayib dan aman digunakan khususnya bagi masyarakat Indonesia yang beragamakan Islam. Atas dasar hal tersebut, maka terjadilah perdebatan di Indonesia mengenai kehalalan vaksin covid 19. Oleh karenanya, demi untuk menyelenggarakan dan dapat berhasil mendistribusikan vaksin, serta terkonsumsinya vaksin-vaksin yang telah dibeli tersebut. Maka pemerintah Indonesia menggandeng atau jalan bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) NO 02 Tahun 2021 yang menerbitkan fatwa mengenai hukum bahwa Vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dan PT. Bio Farma (Persero) hukumnya boleh, suci dan halal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara detail dasar hukum MUI mengeluarkan fatwa bahwa vaksin sinovac halal serta untuk mengetahui dan dapat menganalisa mengenai pandangan hukum Islam terhadap Fatwa MUI No. 02 Tahun 2021 tentang kehalalan vaksin Sinovac. Penelitian ini merupakan penelitian hukum-normatif yaitu penelitian yang menggunakan hukum untuk menjustifikasi suatu peristiwa hukum. Jenis penelitian ini adalah penelitia deskriptif-analitik dengan menggunakan tipe penelitian pustaka (library research). Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Ada 7 dasar yang digunakan MUI dalam menetapkan kehalalan vaksin sinovac yaitu: Pertama, Pendapat para Ulama; Kedua, Fatwa MUI No 04 Tahun 2016 tentang Imunisasi; Ketiga, Fatwa MUI Nomor 01 Tahun 2010 tentang Penggunaan Mikroba dan Produk Mikrobial dalam Produk Pangan; Keempat, Fatwa MUI Nomor 45 Tahun 2018 tentang Penggunaan Plasma Darah untuk Bahan Obat; Kelima, Laporan dan penjelasan hasil audit Tim Auditor LPPOM MUI bersama Komisi Fatwa MUI ke Sinovac dan PT Bio Farma; Keenam, Pendapat peserta rapat Komisi Fatwa pada 8 Januari 2021; Ketujuh, Keputusan BPOM yang memberikan persetujuan penggunaan darurat dan jaminan keamanan, mutu, serta kemanjuran bagi vaksin Sinovac yang menjadi salah satu indikator bahwa vaksin tersebut memenuhi kualifikasi thayyib. Di samping itu, dapat diyakini bahwa vaksin Covid-19 Produksi Sinovac adalah Suci dan Halal. Demikian catatan hasil Fatwa MUI Soal sertifikasi halal vaksin yang di paparkan dalam Sidang Pleno Komisi Fatwa MUI pada tanggal 8 Januari 2020 dan sudah dikeluarkan/diputuskan Fatwa MUI No 2 Tahun 2021.