Dalam perkembangan Hukum Nasional Indonesia, keberadaan hukum Islam sangat penting, selain sebagai materi bagi penyusunan hukum nasional, hukum Islam juga menjadi inspirator dan dinamisator dalam perkembangan hukum nasional. Begitu juga dalam bidang kesehatan, dimana keberadaan hukum Islam yang merupakan bagian integral dari hukum nasional dalam aturanaturan yang ada dalam undang-undang bidang kesehatan. Ditujukan untuk melihat apakah hukum Islam menjadi bagian integral dari aturan-aturan dalam bidang kesehatan. Kemudian apakah adanya hukum Islam dalam aturan-aturan tersebut memang digali dari hukum Islam yang berkembang secara normatif menjadi hukum positif. Oleh karena itu bahwa, hukum Islam dalam bentuk fatwa-fatwa mempunyai pengaruh kuat dalam proses legislasi di Indonesia. Semuanya itu terlihat jelas dalam aturan-aturan kesehatan, terlebih dahulu diungkapkan unsur-unsur hukum Islam yang ada dalam aturan-aturan tentang kesehatan yaitu undang-undang kesehatan sejak kemerdekaan sampai undang-undang yang ada dan berlaku sampai hari ini. Sehingga dalam undang-undang kesehatan tersebut ditemukan adanya sistem nilai dalam Islam yang berkaitan dengan kesehatan, seperti aborsi yang diharamkan, adanya aturan yang ketat terhadap