Kartu kredit merupakan alat pembayaran pengganti uang tunai yang lebih aman dan praktis. Selain memberikan manfaat, tidak sedikit terjadi permasalahan hukum disebabkan debitur wanprestasi dalam melakukan pembayaran kartu kredit. Wanprestasi terjadi karena debitur lalai, cidera janji bahkan karena adanya keadaan memaksa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya penyelesaian wanprestasi terhadap pembayaran kartu kredit pada masa pandemi covid-19. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yaitu data yang diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan. kesimpulan dari penelitian ini bahwa terjadinya keadaan memaksa seperti pada masa pandemi covid-19 tidak serta merta dapat dijadikan alasan bagi debitur untuk tidak memenuhi kewajibannya. Para pihak harus berpegang kepada asas itikad baik yang terdapat dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kreditur juga harus memperhatikan kepentingan debitur dalam situasi tertentu dengan memberikan kesempatan melaksanakan relaksasi kredit untuk dilakukan rescheduling dan restrukturisasi utang. Kata Kunci: kartu kredit; keadaan memaksa; wanprestasi.