Artikel ini dilatarbelakangi oleh adanya penerapan hybrid contract pada Lembaga Keuangan Syariah yang merupakan sebuah kebutuhan pada era sekarang ini demi perkembangan Lembaga Keuangan Syariah tersebut, sehingga dalam penerapannya didukung oleh fatwa DSN-MUI yang membolehkan adanya hybrid contract dalam transaksi bisnis. Oleh karena itu artikel ini bertujuan untuk menganalisis lebih jauh mengenai fatwa DSN-MUI mengenai kebolehan hybrid contract. Metodologi yang digunakan adalah library recearhe. Hasil yangditemukan, Pertama, hybrid contract merupakan kesepakatan dua pihak untuk melaksanakan suatu muamalah yang meliputi dua akad atau lebih. Kedua, Dalam fatwa DSN-MUI menggunakan kaidah prinsip hukum asal dari muamalah adalah boleh termasuk didalamnya hybrid contract. Ketiga, menurut fatwa DSNMUI diperbolehkan secara syar’i dengan syarat bukan transaksi haram yang dilarang dalam hukum ekonomi syariah.