Tempat Pelelangan Ikan Lumpur Gresik (TPI) adalah tempat penjualan ikan yang produknya berasal dari petani ikan dari wilayah Gresik, sejalan dengan meningkatnya permintaan bandeng di pasar luar negeri dan pasar lokal yang mengakibatkan produsen ikan bandeng (petani) tidak memperhatikan dengan kualitas produk yang dipanen sehingga berdampak pada kualitas bandeng selama proses panen yang dilakukan oleh petani bandeng. Dengan menggunakan metode tujuh alat, proses awal penangkapan ikan susu untuk ikan ke TPI Lumpur Gresik akan dilakukan oleh petani ikan bandeng, sehingga setiap proses yang menyebabkan cacat bandeng akan diketahui. Pada penggunaan metode pertama penangkapan ikan bandeng, jenis cacat tidak utuh dengan skala ikan bandeng 2252 ekor/biji, dan bagan kendali lima titik yang keluar sehingga cacat ikan bandeng tidak dapat ditoleransi, sedangkan menggunakan metode kedua bandeng hasil tangkapan dalam skala ikan cacat tidak utuh bandeng 34 ikan/biji dan tidak ada peta kendali yang keluar dari batas kontrol atas (UCL) dan batas bawah kontrol (LCL), cacat pada bandeng masih dapat ditoleransi. Penerapan perbaikan ikan bandeng oleh petani harus menggunakan standar prosedur operasi (SOP) dalam metode kedua TPI Lumpur Gresik karena tidak menghasilkan tingkat kecacatan yang besar.