Anak sebagai amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi dan pada dasarnya, terjadinya kenakalan remaja menunjukkan adanya ketidakdisiplinan remaja terhadap aturan dan norma yang berlaku, baik itu keluarga, sekolah, masyarakat maupun norma diri sebagai individu, dan penanaman norma tersebut sebelumnya tentu harus diberikan kepada individu remaja agar mereka mempunyai pemahaman yang baik terkait dengan norma tersebut. Tujuan dari penelitian ini untuk dapat mengidentifikasi anak yang berhadapan hukum dari aspek psikologi hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian secara yuridis normatif dan dianalisis data secara kualitatif dengan cara studi kepustakaan, yaitu mempelajari, memahami, mengidentifikasi dan mencatat literatur, peraturan perundang-undangan serta data-data yang berhubungan dengan