Penelitan ini di dasarkan pada sebuah kondisi kekosongan hukum di Pemerintah Daerah, yang mendasarkan perhitungan retribusi menara telekomunikasi menggunakan dasar 2%(dua persen) dari nilai jual obyek pajak. Dalam rangka mengatasi kekosongan hukum dasar penetapan tarif retribusi menara telekomunikasi di daerah akibat Putusan MK Nomor: 46/PUU-XII/2014, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan 3 (tiga) Surat Edaran yang menjelaskan formulasi perhitungan tarif retribusi menara telekomunikasi berdasarkan Pasal 151 dan Pasal 152 UU-PDRD. Adapun penelitian ini bertujuan untuk meramu formula penentuan tarif retribusi dan mengetahui gambaran umum serta sebaran menara telekomunikasi di Kota Bogor. Sedangkan sistem penentuan tarif retribusi menara telekomunikasi ini berdasarkan zonasi, ketinggian menara, jenis menara dan jarak tempuh. Pengumpulan data, penganalisanya menggunakan data spasial sebagai penunjang keputusan dalam rangka peningkatan efisiensi waktu dan ketelitian menggunakan metode Sistem Informasi Geografi (SIG). Penggabungan kombinasi zonasi, tinggi menara, jenis menara dan jarak tempuh dengan SIG mampu memudahkan dalam proses pengambilan keputusan. Sehingga memudahkan peneliti untuk meramu formula perhitungan tarif retribusi menara telekomunikasi dan dapat menentukan besaran tarif retribusi menara telekomunikasi.