Restorative Justice adalah suatu pendekatan dalam penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan untuk pembalasan. Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia pendekatan Restorative Justice telah dilakukan oleh institusi penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian. Salah satu mekanisme yang dilakukan oleh kejaksaan untuk melaksanakan pendekatan Restorative Justice berkaitan dengan penghentian penuntutan yaitu dengan membentuk Rumah Restorative Justice untuk desa atau kelurahan di Indonesia. Salah satu Rumah Restorative Justice yang ditetapkan oleh kejaksaan yaitu Kelurahan Bedoyo, Kabupaten Gunung Kidul. Kelurahan Bedoyo berhasil menyelesaikan suatu kasus penganiayaan dengan tersangka Kasemi binti Kasmo Semito. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui apakah pelaksanaan penghentian penuntunan dengan pendekatan Restorative Justice di Kelurahan Bedoyo apakah sudah tepat dan mengetahui dampak tersebut bagi masyarakat. Tulisan ini menggunakan metodologi penelitian normatif-empiris dengan pendekatan sosiologi hukum dipadukan dengan pendekatan konseptual. Kesimpulan dari tulisan ini adalah diketahui kejaksaan dan pemerintahan desa memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan perkara dengan pendekatan Restorative Justice dan terhadap pelaksanaan Restorative Justice di Kelurahan Bedoyo, sejumlah besar masyarakat tidak merasakan dampak yang berarti dari adanya pelaksanaan tersebut.