Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui klausula baku dalam syarat layanan aplikasi Shopee memenuhi asas keseimbangan dalam hukum perjanjian. Asas keseimbangan menghendaki agar para pihak dalam perjanjian memiliki kedudukan yang setara dalam memiliki hak dan menjalankan kewajiban. Namun dalam praktiknya, khususnya pencatuman klausula baku yang dilaksanakan antara Shopee dengan pedagang tidak memenuhi asas keseimbangan. Hal ini disebabkan oleh kedudukan yang tidak setara antara Shopee dengan pedagang dimana Shopee memiliki keunggulan ekonomis yang ditandai dengan keberadaan Shopee sebagai salah satu marketplace terbesar di Indonesia dan yang paling banyak diminati oleh pedagang untuk menawarkan produknya. Di sisi lain, pedagang berkedudukan sebagai pihak yang lemah dalam perjanjian karena berlakunya prinsip take it or leave it. Klausul yang menarik perhatian penulis yakni klausul yang menyatakan tunduknya pengguna terhadap setiap aturan tambahan yang berlaku dikemudian hari dan ditetapkan secara sepihak oleh Shopee. Salah satu contohnya adalah tindakan Shopee yang secara otomatis mengikutsertakan pedagang dalam program Gratis Ongkir dimana belum tentu pedagang yang diikutsertakan ingin mengikuti program tersebut karena terdapat biaya lain yang harus dikeluarkan. Keputusan-keputusan sepihak ini yang kemudian mendatangkan berbagai kerugian materiil bagi pedagang. Adapun jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan metode