Rekonsiliasi dimunculkan atas dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang menjadikan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
dicabut seluruhnya dan dinyatakan tidak lagi memiliki keukatan hukum mengikat. Putusan
Mahkamah Konstitusi ini berimplikasi besar terhadap misi penyelesaian pelanggaran HAM
berat di masa lalu yang akhirnya menjadi terbengkalai oleh karena pembubaran Komisi …