Upacara adat adalah suatu unsur budaya yang dihayati dari masa ke masa, yang mengatur dan mengukuhkan suatu hubungan yang sangat esensial antar manusia yang berlain jenis, yang di dalamnya terkandung nilai-nilai dan norma-norma yang sangat luas dan diakui, mengatur dan mengarahkan tingkah laku setiap individu dalam suatu masyarakat. Wujud dan nilai kebudayaan menunjukkan bahwa manusia sebagai pencipta kebudayaan. Dengan kata lain, kebudyaan adalah keseluruhan sistem gagasan, tindakan, dan hasil karya manusia untuk memenuhi kehidupannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Pengambilan sampel sumber data dilakukan secara purposive data berdasarkan observasi, wawancara, dan studi dokumentasi dalam situasi yang wajar dan bersahabat tanpa adanya pengaruh atau rekayasa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan adat di Tanimbar adalah sebuah aset wisata yang memiliki dua model ritus atau uoacara yang berbeda