Keabsahan Pemutusan Hubungan Kerja Karena Force Majeur Di Masa Pandemi Covid-19

Y Sugiarti - Justitia Jurnal Hukum, 2020 - journal.um-surabaya.ac.id
Tidak ada yang mengharapkan terjadinya pemutusan hubungan kerja yang dilakukan
secara sepihak. Antara pekerja dan pengusaha selalu mengharapkan agar hubungan kerja
dapat berlangsung selama-lamanya dengan suasana kondusif. Keadaan pandemic covid-
19 telah memaksa kegiatan usaha melakukan perubahan syarat maupun cara kerja.
Penanganan dan pencegahan penularan virus corona, telah memaksa pemerintah
mengeluarkan aturan pembatasan social. Perubahan cara kerja terjadi, misalnya …

[引用][C] Asri Wijayanti, 2020, Keabsahan Pemutusan Hubungan kerja Karena Force Majeur di Masa Pandemi Covid-19

Y Sugiarti - Justitia Jurnal Hukum
以上显示的是最相近的搜索结果。 查看全部搜索结果