wawasan mengenai Hukum Adat yang ada di Indonesia, mengingat Hukum Adat
merupakan Hukum yang tidak tertulis, karena Hukum Adat di Indonesia lebih banyak
bersumber dari kebiasaan-kebiasaan yang sudah turun temurun dari sukusuku yang ada di
Indonesia dan selalu digunakan dalam berbagai permasalahan yang ada di dalam adat
istiadat tersebut.