sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b meliputi kesiap siagaan, peringatan dini
dan mitigasi bencana (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24, 2007 tentang
Penanggulangan Bencana). Mitigasi bencana adalah serangkaian upaya untuk
mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan
peningkatan kemampuan menghadapi bencana, mitigasi bencana merupakan suatu …
S SURYA - academia.edu
Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi terdapat potensi terjadi bencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b meliputi kesiap siagaan, peringatan dini
dan mitigasi bencana (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24, 2007 tentang
Penanggulangan Bencana). Mitigasi bencana adalah serangkaian upaya untuk
mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan
peningkatan kemampuan menghadapi bencana, mitigasi bencana merupakan suatu …