yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Adapun masalah yang dibahas
dalam penelitian ini yaitu hubungan kerja antara Perusahaan dengan Pekerja dalam hal ini
Tenaga Kerja Indonesia yang sesuai dan menjunjung nilainilai Hak Asasi Manusia. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui hubungan antara perusahaan/majikan dengan …