Salah satu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu No. 2/2017) pada tanggal 10 Juli 2017. Perppu No. 2/2017 ini menimbulkan pro-kontra di kalangan masyarakat karena dinilai melanggar hak asasi manusia yang berkaitan dengan hak berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Pada 24 Oktober 2017 DPR RI dalam rapat paripurna mensahkan Perppu No. 2/2017 menjadi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang (UU No. 16/2017). Maka diperlukan kajian terhadap perlindungan hukum hak asasi manusia dalam UU No. 16/2017. Pendekatan yang digunakan dalam studi ini adalah Siyasah Syariyyah. Siyasah syariyyah mengharuskan UU No. 16/2017 menjamin aspek dharuriyyat, hajiyyat dan tahsiniyyat dalam memenuhi perlindungan hak asasi manusia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa UU No. 16/2017 sudah menjamin namun sekaligus mengancam aspek dharuriyyat dan hajiyyat, sedangkan aspek tahsiniyyat telah terpenuhi. Dengan kata lain dapat dikatakan UU No. 16/2017 belum sepenuhnya memberikan perlindungan hukum hak asasi manusia.