Penelitian ini membahas hak konsumen terhadap informasi dalam konteks labelisasi halal dan non halal pada industri kuliner. Industri kuliner, terutama di negara dengan mayoritas penduduk Muslim seperti Indonesia, menghadirkan tantangan signifikan terkait kejelasan dan keakuratan informasi mengenai status kehalalan produk. Konsumen memiliki hak untuk memilih produk yang sesuai dengan nilai-nilai dan keyakinan mereka, yang tercermin dalam label halal. Namun, kompleksitas dalam proses sertifikasi halal, variasi standar di antara negara dan lembaga, serta praktik labelisasi yang tidak jujur sering kali membingungkan konsumen dan menimbulkan kekhawatiran. Penelitian ini mengeksplorasi peran pemerintah dalam memfasilitasi labelisasi halal yang efektif, termasuk pengaturan yang jelas, infrastruktur yang memadai, dan pengawasan yang ketat terhadap praktik industri. Studi kasus dari Indonesia mengilustrasikan upaya-upaya yang telah dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan kepercayaan konsumen melalui pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Implikasi hukum dan etika dalam labelisasi halal juga dibahas, menekankan pentingnya kejujuran dalam proses sertifikasi dan perlindungan terhadap hak-hak konsumen. Penelitian ini memberikan wawasan yang mendalam tentang bagaimana perlindungan hak konsumen terhadap informasi dalam labelisasi halal dan non halal dapat meningkatkan integritas industri kuliner secara keseluruhan, mempromosikan lingkungan bisnis yang adil dan bertanggung jawab, serta memenuhi kebutuhan spiritual dan praktis dari semua konsumen.