metodologi ijtihad itu diperlukan. Dari penelitian ini diketahui bahwa dalam hukum Islam
ijtihad sangat diharuskan, akan tetapi bagi kalangan yang benar-benar mampu dan
menguasai ijtihad dengan segala persyaratannya. Istibath al-hukm dalam era modern ini
harus dilakukan dengan kontiunitas dan berkesinambungan, sehingga dihasilkan produk
hukum yang mumpuni dan berguna bagi masyarakat secara umum. …