Praktik penegakan hukum yang terjadi di tengah masyarakat, khususnya yang menimpa masyarakat miskin kerapkali melahirkan ketidakadilan. Masyarakat miskin adalah kelompok sosial paling rentan terhadap perlakuan hukum yang tidak adil. Ketidakdilan hukum ini bersumber dari bekerjanya hukum dalam sebuah sistemnya. Ketika hukum dilepaskan dari konteks sosialnya, maka hukum akan jauh dari rasa keadilan masyarakat. Aparat penegak hukum melihat dan memahami kasus hukum masyarakat miskin hanya pada teks-teks “kaku” yang ada dalam aturan Perundang-undangan semata, legalistic-positivistik, tanpa berusaha memahami kasus hukum tersebut dalam konteks sosiologisnya. Keberpihakan hukum pada masyarakat miskin adalah sebuah kenicayaan. Penegakan hukum yang affirmative dan berpihak, tidak cukup dibangun dengan paradigma dan cara berhukum legalistic-positivistic, tapi juga perlu dibangun dengan paradigm kritis-progresif. Para pengadil tidak hanya dituntut untuk memiliki kecakapan dan pengetahuan hukum yang cukup, tapi juga dituntut untuk memiliki skiil, kreativitas dan terobosan hukum yang positif yang berdampak pada keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat yang lebih luas.