tentang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada) untuk merevisi waktu pelaksanaan
Pilkada langsung serentak dari 2020 dari semula 23 September menjadi 9 Desember 2020
akibat pandemi Corona Pilkada yang diselenggarakan di tengah pandemi akan membuat
masyarakat enggan berpartisipasi. Dengan rendahnya tingkat partisipasi, maka peluang
terjadinya manipulasi semakin terbuka. Potensi korupsi dan politik uang juga terbuka …