ilegal pun terkadang ditempuh untuk mendapatkannya, seperti melalui penjajahan.
Perolehan tanah secara legal, diantaranya melalui penanaman modal yang dilakukan baik
pada hak atas tanah perseorangan maupun pada hak atas tanah persekutuan (tanah
ulayat). Untuk kepentingan penanaman modal ini diperlukan aturan yang baik dan
penerapan yang konsisten dengan tetap mengingat fungsi sosial hak atas tanah. Tanpa itu …