Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki keanekaragaman seni dan budaya yang sangat kaya. Hal itu sejalan dengan keanekaragaman etnik, suku bangsa, dan agama yang secara keseluruhan merupakan potensi nasional yang perlu dilindungi. Kekayaan seni dan budaya itu merupakan salah satu sumber dari karya intelektual yang dapat dan perlu dilindungi oleh undang-undang. Kekayaan itu tidak semata-mata untuk seni dan budaya itu sendiri, tetapi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan di bidang perdagangan dan industri yang melibatkan para Penciptanya. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta merupakan suatu perlindungan hukum yang dibentuk oleh negara untuk melindungi seluruh karya cipta dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta ini di bentuk karena Negara Indonesia memiliki keanekaragaman suku bangsa dan budaya. Tari Tradisional Gandrung Banyuwangi sebagai salah satu kesenian tradisional Banyuwangi ini keberadaannya tetap diminati oleh masyarakat. Tari Tradisional Gandrung Banyuwangi ini mempunyai keunikan tersendri yaitu terpadunya gerakan tari yang dinamis dengan suara instrumen yang beragam dan bersuara rancak bersahut-sahutan. Berdasarkan uraian latar belakang di atas, penulis tertarik untuk melakukan pembahasan tentang bentuk perlindungan hukum hak cipta atas Tari Tradisional Gandrung Banyuwangi yang disusun dalam sebuah karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul “PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA ATAS TARI TRADISIONAL GANDRUNG BANYUWANGI”. Rumusan masalah yang dikemukakan dalam skripsi ini adalah mengenai perlindungan hokum yang dberikan Negara terhadap Tari Tradisional Gandrung Banyuwangi; Pertama, apakah ada perlindungan hukum Tari Tradisional Gandrung Banyuwangi. Kedua, apakah perlu adanya suatu Peraturan Daerah yang melindungi Tari Tradisional Gandrung Banyuwangi. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menganalisis apakah perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah atas Tari Tradisional Gandrung xiii Banyuwangi. Selain itu juga untuk menganalisa dan menerapkan bahwa perlunya suatu peraturan daerah yang melindungi Tari Tradisional Gandrung Banyuwangi Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (legal research). Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Selanjutnya, bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan disertai bahan non hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang dikaji pada skripsi ini. Hasil tersebut dianalisis menggunakan metode yang terarah dan sistematis. Akhirnya ditarik kesimpulan yang memberikan deskripsi yang bersifat preskriptif dan terapan. Perlindungan Hukum Hak Cipta atas Tari Tradisional Gandrung Banyuwangi dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang tercantum di dalam Pasal 10 ayat (2). Tari Tradisional Gandrung Banyuwangi merupakan folklor yang dilindungi Negara karena tidak diketahui siapa penciptanya. Perlindungan Hukum yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta terdapat tujuh macam perlindungan Hukum di dalamnya, di antaranya adalah Hak Cipta Melindungi Perwujudan Ide Bukan Ide Itu Sendiri, Hak Cipta Tidak Memerlukan Pendaftaran Untuk Mendapatkan, Hak Cipta Bersifat Pribadi & Bersifat Orisinil, Ada Pemisahan Antara Kepemilikan Fisik Dengan Hak …