Pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan KEK Sorong dilaksanakan pada tahun 2024. Rencana pembangunan tersebut membutuhkan luas tanah mencapai 523, 7 Ha yang menjadi hak milik marga Kami. Objek pengadaan tanah untuk pembangunan tersebut terdiri dari tanah masyarakat yang terdapat di Kampung Arar dengan kondisi lahan kebun campuran. Tujuan dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat Kampung Arar dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong, Papua Barat Daya. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 1 Februari 2024 bertempat di Balai Pertemuan Kampung Arar dan lokasi KEK Sorong. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan dengan beberapa tahapan yaitu:(1) Persiapan ke lokasi kegiatan dan persiapan bahan presentasi yang akan disampaikan;(2) Administrasi perizinan dan sosialisasi kepada Pemerintah Kampung Arar, Babinsa, dan masyarakat;(3) Pelaksanaan kegiatan sosialisasi di Balai Pertemuan Kampung Arar terkait pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum di KEK Sorong; dan (4) Pelaksanaan kegiatan dan peninjauan lokasi yang terdampak terutama tanaman tumbuh dan bangunan terhadap lokasi KEK Sorong. Pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan KEK Sorong berjalan lancar, yang didorong oleh partisipasi aktif masyarakat Kampung Arar. Oleh karena itu, rekomendasi dari kegiatan ini adalah (a) Kegiatan pengadaan tanah merupakan kegiatan yang sangat kompleks, diperlukan sinergi yang baik antara pemerintah dan masyarakat; dan (b) Dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah, pendekatan kepada masyarakat tidak hanya dilakukan secara formal, tetapi juga secara informal sehingga masyarakat dapat berpartisipasi secara penuh dalam pembangunan di wilayah mereka.