bagi perlindungan konsumen, dikarenakan dalam praktiknya ada perjanjian yang tidak ada
kata sepakatnya dan dibuat secara sepihak. Artinya ada pihak-pihak tertentu yang membuat
isi perjanjian dan pihak lainnya harus menyepakatinya tanpa persetujuan yang biasanya
disebut dengan klausula baku. Hukum perlindungan konsumen di Indonesia tidak mengatur
secara eksplisit mengenai penjanjian yang di dalamnya memuat klausula baku, Klausula …