Desa adat merupakan lembaga berbasis kearifan lokal, desa adat di Provinsi Bali sangat dihormati dan ditaati oleh masyarakat, yang sebagian besar beragama Hindu dan menjadi anggota desa adat. Pemerintah Provinsi Bali sangat mempercaya lembaga ini mampu mengayomi dan menuntun masyarakat adat menuju pembangunan dan pemberdayaan masyarakat lebih baik. Namun demikian desa adat tidak didukung oleh sumberdaya manusia yang mumpuni dibidangnya, sesuai dengan harapan pemerintah dalam rangka meningkatkan kemampuan desa adat untuk melibatkan diri pada sektor kemasyarakatan dan pelayanan publik yang lebih luas, selain berkaitan dengan keagamaan dan adat istiadat. Sarana dan prasarana, serta anggaran yang dimiliki desa adat sangat terbatas untuk melibatkan diri pada program-program yang lebih luas, yang diwajibkan oleh pemerintah melalui RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali tahun 2019-2023. Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen untuk mendorong peranan dan eksistensi desa adat di Bali dengan menyalurkan bantuan operasional agar tetap mempertahankan adat dan tradisi Bali. Kemampuan Sumberdaya dan kelembagaan Desa Adat di Bali sangat bervariasi dalam mengimplementasi semua program pemerintah, sehingga dalam melakukan intervensi program terhadap desa adat, juga harus mempertimbangkan kemampuan dari masing-masing desa adat, dan sangat diperlukan kerjasama kemitraan dengan berbagai pihak, untuk terjadi kesamaan gerak dalam mewujudkan program pembangunan semesta berencana.