Aceh, khususnya pelembagaan hukum pidana Islam. Hukum positif di Indonesia pada
hakikatnya merupakan norma-norma hukum yang bersumber dari syariat Islam sebagai
hasil perkawinan normatif antara hukum islam dengan kearifan lokal Indonesia, walaupun
Undang-Undang Dasar 1945 tidak menyebutkan Indonesia sebagai negara Islam, namun
hukum Islam di Indonesia hidup di tengah-tengah masyarakat. Dahulunya hanya terbatas …