Prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara perlu diterapkan, termasuk pemanfaatan teknologi informasi. Penggunaan teknologi informasi dalam pelayanan publik oleh instansi pemerintah bertambah dalam masa pandemi virus corona (COVID-19). Proses penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil memerlukan adaptasi dalam masa pandemi COVID-19. Disiplin aparatur sipil negara di Indonesia diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang dirancang untuk dilaksanakan pada keadaan normal, bukan pandemi. Badan Kepegawaian Negara menerbitkan Surat Edaran Nomor 12/SE/IV/2020 sebagai pedoman pelaksanaan pemanggilan, pemeriksaan, dan penyampaian keputusan penjatuhan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil pada masa pandemi COVID-19. Teknologi informasi telah dimanfaatkan dalam upaya penegakan disiplin selama masa pandemi COVID-19 dengan penggunaan surat elektronik (e-mail), aplikasi pesan instan, dan/atau telekonferensi. Data yang lengkap dan terbaru sangat diperlukan dalam penegakan disiplin secara elektronik. Penggunaan tanda tangan digital dapat menghemat waktu, biaya, dan mempercepat proses penyelesaian pelanggaran disiplin.