Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung mulai memberlakukan keadilan restoratif di
luar perkara anak. Pengaturan dalam setiap tahapan tersebut berbeda. Artikel ini bertujuan
untuk melakukan kajian mengenai politik hukum keadilan restoratif dalam sistem peradilan
pidana Indonesia saat ini. Dalam pembahasan, ditemukan bahwa pengaturan Keadilan
Restoratif di setiap tingkatan peradilan belum diatur dalam bentuk Undang-Undang dan …