Artikel ini membahas Pemikiran Nurcholish Madjid tentang Pluralisme Agama dalam konteks ke Indonesiaan. Penelitan ini bersifat kepustakaan yaitu menjadikan bahan pustaka dan literatur lainnya sebagai sumber data utama. Hasil penelitian ini menunjukkan ada tiga pemikiran Nurcholis Madjid tentang pluralisme agama, yaitu: Pertama, menurutnya pluralisme agama adalah sebuah paham yang mengakui keberadaan agama-agama lain dan bersikap dewasa menghadapi keanekaragaman. Kedua, bahwa ide pluralisme agama Nurcholish Madjid adalah sebuah prinsip beragama yang mengakui kebebasan beragama, hidup dengan resiko yang akan ditanggung oleh masing-masing pemeluk agama. Ketiga, menurut Nurcholish Madjid pluralisme agama dalam islam bukan pada doktrin berasumsi bahwa semua agama adalah benar, tetapi islam hanya memberi pengakuan sebatas hak masing-masing untuk berada bersistensi dengan kebebasan menjalankan agama masing-masing agar dapat terwujud hidup bertoleransi di Indonesia.