Konflik agraria. Pendekatan sosiologi hukum ini dipakai karena pendekatan hukum
normatif, legalististikpositivistik yang selama ini digunakan tidak cukup mampu menjelaskan
dan bahkan memberikan solusi terhadap konflik agraria yang terus berlarut-larut dan
bersifat menahun. Konflik agraria, tak sekedar persoalan hukum positif semata, tapi yang
lebih suabtansial ia adalah persoalan yang kompleks, yang terkait dengan persoalan sosial …