Pendekatan sosiologi hukum dalam memahami konflik agraria

U Sholahudin - DIMENSI-Journal of Sociology, 2017 - journal.trunojoyo.ac.id
DIMENSI-Journal of Sociology, 2017journal.trunojoyo.ac.id
Tulisan ini menjelaskan pendekatan sosiologi hukum dalam menjelaskan dan memahami
Konflik agraria. Pendekatan sosiologi hukum ini dipakai karena pendekatan hukum
normatif, legalististikpositivistik yang selama ini digunakan tidak cukup mampu menjelaskan
dan bahkan memberikan solusi terhadap konflik agraria yang terus berlarut-larut dan
bersifat menahun. Konflik agraria, tak sekedar persoalan hukum positif semata, tapi yang
lebih suabtansial ia adalah persoalan yang kompleks, yang terkait dengan persoalan sosial …
Abstrak
Tulisan ini menjelaskan pendekatan sosiologi hukum dalam menjelaskan dan memahami Konflik agraria. Pendekatan sosiologi hukum ini dipakai karena pendekatan hukum normatif, legalististikpositivistik yang selama ini digunakan tidak cukup mampu menjelaskan dan bahkan memberikan solusi terhadap konflik agraria yang terus berlarut-larut dan bersifat menahun. Konflik agraria, tak sekedar persoalan hukum positif semata, tapi yang lebih suabtansial ia adalah persoalan yang kompleks, yang terkait dengan persoalan sosial lainnya seperti hukum, ekonomi dan budaya. Pendekatan sosiologi hukum digunakan untuk memahami konflik agraria, khususnya di tanah Bongkoran Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi, agar dapat memahami persoalan konflik agraria lebih utuh dan karenanya dapat dicarikan jalan penyelesaian yang lebih berkeadilan bagi masyarakat.
journal.trunojoyo.ac.id
以上显示的是最相近的搜索结果。 查看全部搜索结果