Air limbah rumah sakit adalah seluruh buangan cair yang berasal dari hasil proses seluruh kegiatan rumah sakit. Rumah sakit wajib memiliki IPAL yang terpisah antara air limbah domestik dan air limbah kegiatan usaha, hal ini diatur Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Air Limbah. Metode pendekatan penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif. Metode pengumpulan data dilakukan untuk memperoleh data dalam suatu penelitian dengan metode kepustakaan (library research). Data yang diperoleh dianalisa dengan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terkait penegakan hukum dalam pengelolaan air limbah di RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan belum sesuai Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Air Limbah yakni sudah memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), hal ini didasarkan IPAL yang berada di RSUD Kraton masih tercampur dengan air limbah domestik dan air limbah kegiatan usaha lainnya. Faktor-faktor yang menjadi kendala 1). faktor internal yakni kurangnya SDM yang melakukan pengawasan terhadap pengelolaan air limbah. 2). faktor eksternal yakni kurangnya perhatian dan pengawasan pemerintah daerah.