Pemilu merupakan perwujudan negara yang demokratis untuk memilih pimpinan secara demokratis. Masuknya materi pelanggaran terstrukur, sistematis dan masif di dalam peraturan perundang-undangan yang kewenangan penyelesaiannya diberikan kepada badan pengawas pemilu merupakan suatu terobosan baru. Identifikasi masalah didalam penelitian ini, yaitu: pertama, bagaimana system penegakan hukum; kedua, bagaimana efektivitas dalam penanganan penegakan hukum terhadap pelanggaran Pemilihan umum. penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan hukum, berbasis kepustakan yang menjadikan bahan pustaka sebagai data dasar. Pendekatan dalam penelitian ini mengunakan pendekatan penelitian undang-undang dan pendekatan kasus, kosep yang diarahkan menganalisis suatu peraturan-peraturan secara hierarki, konsep, teori dan doktrin di dalamnya. Bahwa dari hasil penelitian diperoleh: yang pertama, penegakan hukum pelanggaran TSM menggunakan system penegakan hokum administrasi pemilu. Dengan persyaratan formil dan materil yang berat dan putusan yang dihasilkan tidak bersifat final; kedua, bahwa penegakan hukum pelanggaran TSM tidak efektif untuk bisa menjangkau pelanggaran yangterjadi. Dari 4 (empat) laporan dugaan pelanggaran TSM yang masuk, 1 (satu) laporan tidak diregistrasi dan3 (tiga) laporan lainnya tidak diterima pada siding pendahuluan.