Netralitas ASN dalam pemilu, sebenarnya tidak menyebabkan hilangnya hak politik baik untuk menjalankan sebagai calon atau untuk memilih. Netralitas ASN lebih mungkin untuk keterlibatan terbatas birokrasi dalam mensosialisasikan atau mengampanyekan calon atau partai politik tertentu. Ini dimaksudkan untuk membuat ASN masih bisa memisahkan posisinya sebagai ASN yang memiliki posisi penting sebagai petugas administrasi negara. Mengingat ASN menjalani tugas untuk melayani kebutuhan masyarakat dalam hubungan dengan pihakpihak tertentu termasuk dalam pemilihan atau pilkada, sehingga berpotensi untuk mempengaruhi atau bahkan lebih menekan masyarakat untuk mengikuti arah dukungan. Selain itu, tentunya terdapat kekhawatiran juga melarang untuk mendukung bagi pihak lawan Rumusan delik dalam UU ASN masih sangat bersifat umum dan membutuhkan perincian dari regulasi turunannya, karenanya penulis mengajak pembaca untuk melihat regulasi turunan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, yang dirubah ke Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, dan peraturan turunan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah, Presiden maupun oleh kementerian.