Identifikasi yang dilakukan dalam kajian sosio-legal tidak sebatas teks, melainkan pula pendalaman terhadap konteks, yang mencakup segala proses, misal sedari ‘law making’(pembentukan hukum) hingga ‘implementation of law’(bekerjanya hukum). Label kajiankajian sosio-legal telah secara gradual menjadi istilah umum yang meliputi suatu kelompok disiplin-disiplin yang mengaplikasikan perspektif keilmuan sosial terhadap studi hukum, termasuk diantaranya sosiologi hukum, antropologi hukum, sejarah hukum, psikologi dan hukum, studi ilmu politik peradilan, dan ilmu perbandingan (Tamanaha 1997: 2).
Terlepas dari perkembangan kajian-kajian hukum yang demikian pesat di berbagai belahan dunia, perlu diakui, bahwa penelitian maupun kajian-kajian sosio-legal (sociolegal research/studies) masih saja menjadi kontroversi, terutama di dunia pendidikan tinggi hukum. Uniknya, perdebatan itu muncul dan bertahan di lingkungan fakultas hukum berkaitan dengan situasi atau konteks dominan studi doktrinal (dalam literatur lain kerap disebut pula: yuridis-normatif, atau metode penelitian dogmatika hukum) dalam kajiankajiannya.