Good Corporate Governance (GCG) atau dikenal dengan tata kelola perusahaan merupakan suatu rangkaian proses yang didalamnya berisi kebijakan, aturan maupun kebiasaan yang dapat mempengaruhi tata kelola suatu perusahaan. Rangkaian ini dapat melibatkan para pemangku yang memeliki kepentingan atau yang biasa disebut stakeholders (pemegang saham, komisari, direksi, dan jajaran lainnya) yang memiliki tujuan pencapian dan peningkatan terhadap nilai perusahaan. Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI)(2001: 3) mengatakan bahwa corporate governance adalah “Suatu sistem yang digunakan untuk mengarahkan dan mengendalikan perusahaan yang dimana didalamnya untuk mengatur hubungan antara pengurus, pihak kreditur, pemegang saham, pihak ekstern atau intern yang berkepertingan karena memiliki hak-hak dan kewajibannya”. Corporate governance memiliki tujuan yaitu untuk menciptakan sesuatu yang dapat meningkatkan niali untuk semua pihak pemegang yang berkepentingan. Pasal 5 ayat 3 UU No. 19 Tahun 2003 juga menjelaskan bahwa GCG sebagai berikut: