Perubahan paradigma dari comparative advantage ke competitive advantage menuntut perusahaan untuk dapat bersaing secara tepat dengan mengedepankan efisiensi dan efektifitas penggunaan sumberdaya yang dimiliki perusahaan. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan perusahaan yang dimiliki oleh Negara juga menghadapi arus persaingan global sehingga dituntut untuk mengalokasikan sumberdayanya secara efisien dan efektif dalam rangka mancapai tujuannya, yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagai salah satu implementasi public service obligations (UU No. 19/2003). Peran BUMN dalam meningkatkan perekonomian bangsa dan persaingan di dunia internasional sangatlah penting. Berdasarkan penjelasan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BUMN mempunyai peran strategis sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta besar, dan turut membantu pengembangan usaha kecil/koperasi. BUMN juga merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang signifikan dalam bentuk berbagai jenis pajak, dividen dan hasil privatisasi. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, BUMN dituntut menjalankan peran strategis dalam pembangunan nasional. Agar BUMN dapat selalu