Merujuk pada konstitusi Indonesia, Indonesia adalah negara hukum. Sebagai konsekuensinya, maka aturan atau norma hukum harus dipatuhi dan ditegakkan oleh dan untuk seluruh warga negara atau masyarakat tanpa terkecuali dari orang dewasa hingga anak-anak. Namun fakta yang dapat dilihat adalah pada masa saat ini bahwa banyak terjadi permasalahan terkait menurunnya moralitas (dekadensi moral) dari para kawula muda hingga bahkan anak-anak yang berujung pada terjadinya pelanggaran hukum. Hal ini juga terlihat di kota Pematang Siantar, khususnya di sekolah sasaran pelaksanaan tri dharma Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) yaitu SD Swasta HKI 3 Pematangsiantar yaitu terjadinya dekadensi moral pada anak-anak yang dapat dilihat dari beberapa siswanya masih ada yang sulit untuk diatur ketika berada di lingkungan sekolah sebagai efek rasa hormat pada guru menurun, ada yang berkelahi, ada yang melakukan tindakan perundungan, serta sudah ada siswa yang terpapar pornografi. Solusi atas permasalahan yang ditemui adalah dengan melakukan pengenalan hingga penguatan profil pelajar pancasila yang telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024. Pengenalan hingga penguatan tersebut bermanfaat agar para siswa memahami dan mulai menumbuhkan sikap atau karakter yang patuh dan sadar hukum, dan hal ini berkontribusi untuk menghasilkan generasi penerus yang berkarakter baik. Kegiatan PkM ini dilaksanakan dengan durasi waktu 1 hari, pada hari rabu, tanggal 30 November 2022 dengan metode ceramah diselingi diskusi, dilanjutkan dengan simulasi role playing sebagai contoh dari penjelasan materi ceramah, dan diakhiri dengan kuis berhadiah alat tulis bagi siswa yang dapat menjawab pertanyaan seputar materi ceramah dengan baik dan benar.