Penelitian ini berupaya untuk mengukur kesehatan keuangan pada Koperasi Jasa keuangan Syariah dengan menyeluruh berdasarkan Peraturan Menteri Negara Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah RI dengan metode kombinasi (Mixed Method) dengan desain p enelitian Convergent Model Transformation dimana wawancara dan laporan keuangan merupakan sumber data. Hasil pengukuran kesehatan pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah Kalbar Madani (KJKS-KM) Pontianak pada tahun 2014 sebesar 76, 34, kemudian pada tahun 2015 sebesar 79, 07 dan tahun 2016 sebesar 78, 35. Ini berarti penetapan predikat tingkat kesehatan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Kalbar Madani (KJKS-KM) Pontianak pada tahun 2014-2016 memiliki predikat cukup sehat, karena berada pada rentang skor 66, 00≤ X< 80, 00 berdasarkan Peraturan Menteri Negara Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah RI No. 07/Per/Dep. 6/IV/2016