Koperasi didirikan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya berdasarkan prinsip kekeluargaan dan gotong royong, sehingga dalam pengelolaannya dituntut untuk menerapkan standar manajemen yang professional dan bertanggung jawab seperti menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, kemandirian dan pertanggungjawaban serta demokratis. Salah satu organ dalam lembaga keuangan koperasi adalah Pengawas sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 39 Undang-Undang No 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya. Selain itu pengawas mempunyai kewenangan untuk meneliti catatatan yang ada pada koperasi khususnya yang terkait dengan laporan keuangan baik harian, mingguan, bulanan maupun tahunan serta mendapatkan segala keterangan yang diperlukan selama proses pemeriksaan. Dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya pengawas harus berpegang teguh kepada prinsip profesionalitas dan ketegasan dalam rangka meminimlisisr terjadinya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh pengurus koperasi sehingga merugikan anggota pada khususnya dan lembaga keuangan koperasi pada umumnya.