menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat
berfungsi kembali sesuai peruntukannya.(Permen. ESDM No. 07 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral
dan Batubara. Dalam kegiatan reklamasi terdapat beberapa kegiatan yaitu, penataan lahan,
penangulangan erosi dan sedimentasi, Revegetasi, dan Pemeliharaan (Heru Suharyadi …