Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam pasal 1 ayat 3 menyatakan bahwa Negara Indonesia merupakan negara hukum, artinya semua warga negara dan penyelenggara hukum pun harus tunduk kepada hukum yang berlaku. Pada Era globalisasi dan perdagangan saat ini telah banyak yang bermunculan bermacam produk makanan yang dipasarkan kepada konsumen di supermarket, promosi iklan maupun penawaran langsung. Fakta-fakta konsumen di kalangan masyarakat masih banyak yang dirugikan oleh produsen atau pelaku usaha seperti produk makanan yang sudah kadaluwarsa dijual ke konsumen. Adanya pelaku usaha yang menjual produk makanan kadaluwarsa dapat merugikan hak-hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa serta merugikan dari aspek kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti perlindungan hukum terhadap hak-hak konsumen dan ganti rugi terhadap konsumen serta mengetahui tanggung jawab pelaku usaha yang menjual produk makanan kadaluwarsa. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif dengan menggunakan data sekunder. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute aprroach) dan pendekatan kasus (case approach).