Pembentukan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam UU ITE (SKB Implementasi UU ITE) dilakukan oleh pemerintah guna memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat yang mengalami kriminalisasi menggunakan instumen UU ITE. Konsumen merupana salah satu pihak yang mengalami kriminaliasi UU ITE padahal konsumen memiliki hak-hak yang diatur di Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kasus yang dialami oleh Stella Monica adalah salah satu contoh terbaru bahwa hakim mengakui prinsip perlindungan hukum terhadap konsumen sehingga konsumen tidak dapat dipidana oleh pelaku usaha. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui ratio decicdendi dalam Putusan Nomor 658/Pid.Sus/2021/Pn.Sby sehingga memberikan putusan bebas kepada terdakwa sudah sesuai dengan teori perlindungan konsumen serta apakah SKB tentang Implementasi UU ITE dapat digunakan sebagai upaya preventif terhadap perlindungan konsumen dari ancaman tindak Pasal 27 Ayat (3) UU ITE tentang Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik?. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukan bahwa Putusan Bebas yang diterima oleh Stella sudah sesuai dengan prinsip perlindungan terhadap konsumen. Pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa tindakan Stella yang menjadi tuntutan penuntut umum adalah sebuah keluhan, bukan sebagai sebuah pencemaran nama baik. Tindakan “Keluhan” merupakan hak Stella sebagai seorang konsumen sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta berlakunya SKB UU ITE dapat digunakan sebagai instrumen perlindungan hukum bagi konsumen dari jerat pidana UU ITE. SKB memiliki urgensi untuk diberlakukan terhadap seluruh kasus yang menjerat konsumen dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik. Kata Kunci: SKB Implementasi UU ITE, UU ITE, Perlindungan Konsumen, Stella Monica
repository.narotama.ac.id