Pembangunan ekonomi di Indonesia jika didasarkan pada usaha untuk penegakkan demokrasi secara ekonomi, maka demokrasi ekonomi itu akan dilakukan berdasarkan pada prinsip kebersamaan, prinsip efisiensi, prinsip berkeadilan, berkelanjutan, prinsip berwawasan lingkungan, prinsip kemandirian dan prinsip menjaga keseimbangan serta prinsip kesatuan ekonomi secara nasional. Lembaga asuransi sebagai lembaga keuangan nonbank dalam kehidupan masyarakat terutama dalam kegiatan perdagangan atau perniagaan memegang peranan yang sangat penting karena fungsinya yang mengambil alih resiko yang seharusnya diderita sendiri, akan tetapi dengan adanya perjanjian asuransi maka kemudian resiko tersebut dialihkan kepada pihak yang lain, dalam hal ini yaitu pihak penanggung (perusahaan asuransi), bersedia untuk menanggungnya. Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pengaturan tentang perlindungan hukum pada nasabah asuransi dan bagaimanakah prinsip Good Corporate Governance ini diterapkan dalam perusahaan asuransi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang berbagai peraturan yang berhubungan dengan Perasuransian dengan menganalisis peraturan-peraturan tersebut telah memberikan perlindungan hukum kepada nasabah asuransi, juga untuk menelaah dan mengkaji berbagai hal dalam pengaturan perlindungan hukum nasabah asuransi di Indonesia dalam upaya penerapan prinsip Good Corporate Governance.