Wali merupakan orang yang diberikan kewenangan untuk melakukan suatu perbuatan hukum demi melindungi kepentingan anak yang tidak memiliki kedua orang tua atau kedua orang tuanya tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Pertanggungjawaban wali terhadap pribadi dan harta anak yang berada di bawah perwaliannya hingga anak tersebut dewasa dan cakap dalam melakukan perbuatan hukum. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis normatif yakni penelitian studi kepustakaan dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan atau isu hukum yang sedang dihadapi. Hasil penelitian penulis bahwa harta anak yang di bawah perwalian berupa benda tetap seperti tanah dan bangunan serta kepemilikan hak atas tanahnya masih atas nama wali maka saat berakhirnya perwalian atau anak dinyatakan dewasa wali berkewajiban dan bertanggung jawab menyerahkan seluruh harta anak tersebut dengan melakukan peralihan hak berupa hibah yang harus dibuatkan akta hibah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) melalui prosedur hukum yang benar. Kemudian, penerima hibah harus mengurus proses peralihan hak atas tanah ke kantor Badan Pertanahan Nasional agar status hibah tersebut menjadi hak miliknya.