dibawahumur dipandang dari segi Hukum Islam dan Undang- Undang No. 1 tahun 1974, serta akibat hukumnya. Penelitian ini menggunakan teori Maqasid Al-Syariah yaitu tujuan- tujuan dan rahasiarahasia yang diletakkan Allah dan terkandung dalam setiap hukum untuk keperluan dan keperluan pemenuhan umat. … Perkawinan yang masih di bawah umur itu masih sering terjadi ditengahtengah masyarakat kita khususnya di kotase-kecamatan …