Quo Vadis Pengaturan Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Penerimaan Permohonan Fiktif Positif Pasca Penataan Regulasi Dalam Undang …

DA Wicaksono, BF Hantoro… - Jurnal Rechts Vinding …, 2021 - rechtsvinding.bphn.go.id
DA Wicaksono, BF Hantoro, D Kurniawan
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 2021rechtsvinding.bphn.go.id
Abstract Penataan regulasi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (UU CK) dengan metode omnibus law membawa perubahan mendasar dalam
penataan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Fokus penelitian ini adalah
mengenai pengaturan penerimaan permohonan fiktif positif yang sebelumnya diatur dalam
Pasal 53 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) yang turut
diubah dalam Pasal 175 UU CK. Penelitian ini mencoba menjawab:(a) Bagaimana …
Abstract
Penataan regulasi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) dengan metode omnibus law membawa perubahan mendasar dalam penataan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Fokus penelitian ini adalah mengenai pengaturan penerimaan permohonan fiktif positif yang sebelumnya diatur dalam Pasal 53 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) yang turut diubah dalam Pasal 175 UU CK. Penelitian ini mencoba menjawab:(a) Bagaimana dinamika pengaturan mengenai fiktif positif dalam sistem hukum Indonesia?(b) Apa implikasi pengaturan penerimaan permohonan fiktif positif dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan menganalisis data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan pustaka yang terkait dengan fiktif positif dan kewenangan PTUN. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dinamika pengaturan mengenai fiktif positif dapat dilihat sejak diadopsinya KTUN dengan konstruksi fiktif negatif dalam UU Nomor 5 Tahun 1986 dan perubahannya, yang kemudian diubah menjadi KTUN dengan konstruksi fiktif positif dalam UU AP, yang selanjutnya diubah melalui UU CK dengan menghapuskan kewenangan PTUN dalam memutus permohonan penerimaan fiktif positif. Pengaturan penerimaan permohonan fiktif positif dalam UU CK setidaknya membawa implikasi terhadap:(a) hilangnya alas kewenangan PTUN untuk memutus permohonan penerimaan fiktif positif; dan (b) fiksi dianggap telah dikabulkan secara hukum terhadap KTUN dengan konstruksi fiktif positif tanpa putusan PTUN menimbulkan ketidakpastian hukum.
rechtsvinding.bphn.go.id
以上显示的是最相近的搜索结果。 查看全部搜索结果