Uang digital dagcoin merupakan salah satu alat pembayaran transaksi berbasis online yang semakin hari semakin berkembang di dunia perekonomian global. Dagcoin merupakan salah satu Jenis dari cryptocurrency yang berbasis dagchain, yang menawarkan kecepatan akses melebihi uang digital lain seperti Bitcoin yang telah lebih dulu terkenal di Dunia. Para investor yang minat dalam penggunaan uang digital ini terus bertambah dan tersebar diseluruh dunia. Maka sebagai Negara hukum, Indonesia mestilah menetapkan hukum tertentu terkait uang digital yang mulai tersebar dan digunakan sebagai alat tukar ataupun alat pembayaran di Indonesia. Terlebih mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim, tentulah hukum terkait penggunaan uang digital dagcoin ini mestilah diketahui dengan baik. Penelitian ini merupakan penelitian jenis yuridis normatif yang mengkaji peraturan yang berkaitan dengan penggunaan uang dalam transaksi jual beli